MR Muhammad Rujib Abdullah Ruang untuk ilmu dan dakwah
14 Kiat Membangun Rumah Tangga
← Semua E-Book
E-Book

14 Kiat Membangun Rumah Tangga

Syaikh Ibrahim Bin Abdillah Al-Mazrui

A. Identitas BukuJudul Buku: 14 Kiat Membangun Rumah Tangga Judul Asli: Nasha-ih li Ishlahil Buyut (نصائح لإصلاح البيوت) Penulis: Syaikh Ibrahim bin Abdillah Al-Mazrui hafizhahullah Penerjemah: Muhammad Rujib (Muh. Rujib Abdullah Alu Abi Hasan) Penerbit: Muslim Inspiring Cetakan: Cetakan I, Juli 2023 B. Rincian dan Struktur Pembahasan (14 Kiat Utama)Kiat Pertama – Menyadari Rumah sebagai Nikmat Allah:Memahami bahwa rumah adalah karunia untuk bernaung, beristirahat, dan berkumpul bersama keluarga, sehingga wajib disyukuri dengan menjaga dan merawatnya secara fisik maupun rohani. Kiat Ke-2 – Memilih Istri yang Saleh:Menjadikan agama sebagai pertimbangan utama dalam mencari pasangan. Peran istri salehah dalam menjaga kehormatan, harta suami, dan membantu urusan akhirat; serta kewajiban mendidik jika pasangannya masih lemah imannya. Kiat Ke-3 – Menghidupkan Ruh Imaniyah di Rumah:Menjadikan rumah tempat berzikir, membaca Al-Qur'an (khususnya Surah Al-Baqarah), dan shalat sunnah agar tidak seperti kuburan atau tempat tinggal setan. Suami berperan sebagai pelopor (qudwah), termasuk saling membangunkan untuk shalat malam. Kiat Ke-4 – Mengajarkan Ilmu Agama kepada Keluarga:Melaksanakan perintah menjaga diri dan keluarga dari api neraka dengan menyisihkan waktu khusus untuk taklim keluarga, menyediakan perpustakaan islami, atau memutar kajian audio. Kiat Ke-5 – Mempelajari Fikih/Hukum Terkait Rumah:Adab meminta izin (isti'dzan) maksimal tiga kali dan tiga waktu aurat bagi anak/pembantu saat hendak masuk kamar orang tua. Larangan mengintip ke dalam rumah orang lain. Hak pemilik rumah menjadi imam shalat sunnah berjamaah atau mengatur tempat duduk tamu. Keutamaan shalat sunnah di rumah. Aturan hajr (pisah ranjang secara syar'i) saat mendidik istri yang membangkang. Kesucian kucing sebagai hewan keliling di rumah. Larangan keras membocorkan rahasia ranjang/hubungan suami-istri ke orang luar. Larangan istri memasukkan orang yang dibenci suami ke dalam rumah. Kiat Ke-6 – Memperhatikan dan Memonitor Keadaan Penghuni Rumah:Mengatur jadwal makan dan tidur, mengontrol pergaulan anak di luar rumah, serta mengawasi perangkat gawai (gadget) dan permainan anak dari unsur yang melanggar syariat (salib, musik, patung). Bersenda gurau dan berlemah lembut kepada istri dan anak. Poin penting: keteladanan suami dalam membantu pekerjaan rumah tangga (seperti menjahit atau melayani diri sendiri), ketegasan terhadap dusta, serta kewaspadaan terhadap kerabat suami nonmahram (al-hamwu). Kiat Ke-7 – Kewaspadaan terhadap Sopir dan Pembantu:Mewaspadai fitnah khalwat, pencurian, sihir, atau kerusakan akidah dari pekerja rumah tangga yang bukan mahram, serta pentingnya memilih pekerja dengan latar belakang agama yang baik. Kiat Ke-8 – Mengeluarkan Kaum Mukhannats (Waria/Lelaki Menyerupai Wanita):Menjaga lingkungan keluarga dari pengaruh perilaku menyimpang yang dilaknat syariat, merujuk pada keteladanan Nabi dan para sahabat. Kiat Ke-9 – Bijak Menggunakan Alat Elektronik:Menimbang manfaat gawai sebagai sarana dakwah dan silaturahmi, serta meminimalkan mudaratnya seperti menghabiskan waktu, ghibah, dan fitnah. Kiat Ke-10 – Menyingkirkan Simbol-Simbol Non-Islam:Kewajiban menyingkirkan atau merusak lambang peribadahan agama lain (seperti salib) dari dinding, pakaian, atau perabot rumah. Kiat Ke-11 – Membersihkan Rumah dari Gambar Makhluk Bernyawa:Larangan memajang gambar atau patung makhluk bernyawa utuh yang menyebabkan malaikat rahmat enggan memasuki rumah. Kiat Ke-12 – Larangan Memelihara Anjing di Dalam Rumah:Peringatan hilangnya pahala satu hingga dua qirath setiap hari dan terhalangnya malaikat masuk, kecuali anjing untuk berburu, menjaga kebun, atau ternak. Kiat Ke-13 – Memilih Lingkungan Tempat Tinggal yang Tepat:Kriteria lingkungan ideal: dekat masjid, jauh dari sarang maksiat, tetangga yang saleh, kamar mandi tidak menghadap/membelakangi kiblat, serta memperhatikan aspek keselamatan fisik (menutup pintu/wadah makanan di awal malam, mematikan api/lampu, dan menyiapkan kotak P3K). Kiat Ke-14 – Menghindari Sikap Berlebihan dalam Menghias Rumah:Larangan menghambur-hamburkan harta untuk dekorasi berlebihan seperti menutupi seluruh tembok dengan kain/kulit menyerupai kiswah Ka'bah. Memaparkan pandangan para ulama yang menilai dekorasi berlebihan sebagai perbuatan makruh hingga haram.
Perpustakaan Digital

Baca E-Book

Baca langsung melalui reader tanpa meninggalkan halaman detail e-book.

Unduh PDF
49 halaman 1,0 MB