MR Muhammad Rujib Abdullah Ruang untuk ilmu dan dakwah
Catatan Fikih Muamalat
← Semua E-Book
E-Book

Catatan Fikih Muamalat

Muh. Rujib Abdullah, S.H., Gr., M.Pd.

Identitas BukuJudul Buku: •CATATAN• Fikih Muamalat (Catatan Ringan Fikih Muamalat) Penulis: Muh. Rujib Abdullah, S.H., M.Pd. (Muhammad Rujib) Penerbit: Muslim Inspiring Tahun Terbit / Cetakan: Cetakan I, Juli 2023 Struktur & Pembahasan Pokok Isi BukuKeistimewaan & Prinsip Dasar Muamalah Islam Sumber hukumnya bersumber langsung dari wahyu Allah yang adil dan universal bagi seluruh umat manusia. Bertumpu pada akhlak mulia (kejujuran, anti-kecurangan), terikat kuat dengan tauhid/akidah, pengawasan Allah (muraqabatullah), dan balasan akhirat. Fleksibel dan cocok diterapkan di setiap zaman dan tempat (shalih likulli zaman wa makan). Kaidah-Kaidah Emas Muamalat Kaidah 1: Rezeki telah ditetapkan dan dijamin oleh Allah; tidak akan wafat seseorang hingga seluruh jatah rezekinya terpenuhi. Kaidah 2: Hukum asal dalam muamalah adalah mubah (boleh) sampai ada dalil shahih yang melarangnya. Kaidah 3: Mengenal tipologi akad:Akad al-Ihsan (sosial/kebajikan, seperti titipan/wadi'ah, hutang, pinjaman/'ariyah). Akad al-Mukayasah (komersial/mencari keuntungan, seperti jual beli, sewa, syirkah). Akad Tausiqah (jaminan kepercayaan, seperti rahn/gadai, kafalah). Tinjauan sifat akad (jaiz/lazim) serta konsekuensi pemindahan kepemilikan aset. Kaidah 4: Memahami akar penyebab transaksi menjadi haram (zat objeknya haram, riba, gharar, terlarang karena waktu/tempat, mudharat, atau sarana menuju haram). Perlindungan Harta & Adab Perdagangan Penjagaan harta sebagai salah satu dari lima kebutuhan pokok (adh-dharuriyat al-khams) melalui aspek wujudiy (anjuran giat bekerja) dan 'adamiy (larangan pencurian, riba, pemborosan). Adab penting pedagang: menuntut ilmu fikih muamalah sebelum berbisnis, tidak mengobral sumpah palsu, tidak lalai dari shalat/zakat, menjauhi penipuan, dan mengutamakan barang yang bermanfaat. Konsep Keberkahan & Kaya Hati Menjelaskan bahwa target tertinggi berbisnis bukan sekadar laba materi, melainkan berkah. Pintu-pintu keberkahan: kejujuran, takwa, rasa syukur, sedekah, bangun pagi, silaturahmi, dan berbakti kepada orang tua. Hakikat "kaya sejati" bukanlah banyaknya harta fisik ('aradh), melainkan kekayaan hati (ghina an-nafs) yang qana'ah dan dermawan. Fikih Jual Beli & Transaksi Terlarang Definisi harta menurut 4 mazhab, rukun jual beli (dua pihak, objek/harga, dan shighat ijab-qabul/mu'athah), serta syarat sah transaksi. Transaksi terlarang: menjual/membeli di atas tawaran saudaranya, berniaga di dalam masjid, praktik najasy (rekayasa harga palsu), jual beli saat adzan kedua shalat Jum'at, menjual komoditas halal kepada orang yang pasti menggunakannya untuk maksiat, dan transaksi mengandung gharar. Bahaya Riba & Rincian Jenisnya Dosa besar riba, ancaman perang dari Allah dan Rasul-Nya, serta laknat atas pemakan, nasabah, pencatat, dan saksinya. Riba Hutang: Riba Jahiliyah (tambahan denda saat jatuh tempo) dan pinjaman berbunga/kelebihan yang dipersyaratkan di awal. Riba Jual Beli (Komoditi Ribawi): Riba Fadhl (tukar-menukar barang sejenis beda takaran/timbangan) dan Riba Nasi'ah (penundaan serah terima komoditi ribawi secara non-tunai). Hutang Piutang, Muamalah Sosial, & Akad Pelengkap Hutang Piutang: Hukum pencatatan, saksi, anjuran memberi tenggang, larangan denda penalti, dan status arisan keluarga/komunitas yang tidak boleh mengambil keuntungan sepihak. Etos Kerja: Mulianya mencari nafkah dari keringat sendiri (mencontoh Nabi Daud 'alaihissalam) dibanding meminta-minta. Titipan (Wadi'ah): Ketentuan ganti rugi; penerima titipan tidak menanggung ganti rugi jika kerusakan bukan karena kelalaiannya. Hak Allah vs Hak Adami: Hak Allah bertumpu pada ampunan (musamahah), sedangkan kezaliman terhadap hak manusia (musyahhah) menuntut penyelesaian berupa pengembalian harta atau permohonan maaf langsung di dunia. Wasiat: Batasan maksimal 1/3 harta (tidak boleh untuk ahli waris). Wakaf: Rukun, sifatnya yang kekal/tidak boleh dijual, serta syarat pemanfaatannya. Hibah: Anjuran saling memberi, kewajiban adil kepada anak, dan larangan menarik kembali pemberian. Barang Temuan (Luqathah): Ketentuan barang sepele, hewan ternak, dan barang berharga (kewajiban mengumumkan selama 1 tahun). Hak Khiyar (Opsi Pembatalan/Kelanjutan Akad): Mengulas tuntas khiyar majlis, khiyar syarat, khiyar aib, khiyar ghabn (talaqqi ar-rukban, al-mustarsil), dan khiyar tadlis (kamuflase cacat).
Perpustakaan Digital

Baca E-Book

Baca langsung melalui reader tanpa meninggalkan halaman detail e-book.

75 halaman 2,2 MB Baca online